Memperhatikan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 421/2007/Disdik/VI/2025 tentang Kalender Pendidikan Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Khusus Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Ajaran 2025/2026, dan memperhatikan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kegiatan Kegiatan Masa Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, serta memperhatikan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 800/1096/IV.7/BKD, tanggal 31 Desember 2024 Perihal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, maka disampaikan kepada Kepala SMA/SMK/SKh Provinsi Kalimantan Tengah sebagai berikut:
Ucapan terimakasih dan apresiasi kepada Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan yang telah melaksanakan tugas dengan baik;
Pembagian Rapor peserta didik untuk Lima Hari Sekolah (LHS) dilaksanakan tanggal 19 Desember 2025, sedangkan untuk Enam Hari Sekolah (EHS) dilaksanakan tanggal 20 Desember 2025;
Libur sekolah semester ganjil Tahun Ajaran 2025/2026 dimulai tanggal 22 sampai dengan 31 Desember 2025;
Tidak membebani murid dengan pekerjaan rumah (PR) atau proyek liburan yang berlebihan, terutama yang menuntut biaya tambahan besar atau kewajiban penggunaan gawai dan internet secara intensif. Apabila sekolah memberikan penugasan, diharapkan penugasan tersebut sederhana, menyenangkan, dapat dikerjakan bersama keluarga, dan tidak menimbulkan beban finansial bagi orang tua;
Tanggal 25 Desember 2025 hari libur nasional, tanggal 26 Desember 2025 cuti bersama dan tanggal 1 Januari 2026 hari libur nasional;
Selama libur sekolah agar tetap memelihara dan menjaga keamanan sarana/prasarana dan lingkungan sekolah masing-masing;
Menyediakan kanal pelaporan (kontak sekolah, wali kelas, atau layanan pengaduan yang relevan) apabila orang tua/wali membutuhkan informasi atau ingin melaporkan hal-hal yang berkaitan dengan keselamatan dan perlindungan murid selama masa libur;
Menyampaikan kepada murid penguatan Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) mengenai perilaku aman selama libur sekolah, antara lain:
- Mengenali risiko di lingkungan tempat tinggal dan tujuan perjalanan;
- Mengetahui jalur evakuasi di rumah dan lingkungan;
- Mengetahui nomor layanan darurat yang dapat dihubungi;
- Keselamatan di jalan (pejalan kaki, pengguna sepeda, kendaraan umum/pribadi);
- Keselamatan di pantai, gunung, dan tempat lainnya;
- Perilaku aman di rumah saat bermain dan menggunakan peralatan listrik/gawai.
Edaran dari Dinas Pendidikan dapat diunduh di link berikut
Surat Edaran Libur Semester Ganjil 2025/2026